UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan
Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak
yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
b.
bahwa segala tindakan
diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia;
c.
bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap
setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
d.
bahwa adanya diskriminasi ras
dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan
kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan
kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu
hidup berdampingan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Mengingat
: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal
28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All
Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3852);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Diskriminasi ras dan etnis
adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.
Ras adalah golongan bangsa
berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3.
Etnis adalah penggolongan
manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa,
sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4.
Warga Negara adalah penduduk
negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau
pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
5.
Tindakan Diskriminasi Ras dan
Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya.
6.
Setiap Orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.
7.
Korporasi adalah kumpulan orang
dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun
bukan badan hukum.
8.
Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
9.
Penyelenggara Negara adalah
pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan
pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penghapusan diskriminasi ras dan
etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai
kemanusiaan yang universal.
(2)
Asas persamaan, kebebasan,
keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial,
budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan
kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan
kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu
hidup berdampingan.
BAB III
TINDAKAN
DISKRIMINATIF
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a.
memperlakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di
bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b.
menunjukkan kebencian atau rasa
benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1.
membuat tulisan atau gambar untuk
ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2.
berpidato, mengungkapkan, atau
melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat
didengar orang lain;
3.
mengenakan sesuatu pada dirinya
berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang
dapat dibaca oleh orang lain; atau
4.
melakukan perampasan nyawa
orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan,
atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
BAB IV
PEMBERIAN
PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib
dilakukan dengan memberikan:
a.
perlindungan, kepastian, dan
kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas
dari diskriminasi ras dan etnis;
b.
jaminan tidak adanya hambatan
bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan
perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c.
pemahaman kepada masyarakat
mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala
bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga
negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah dan pemerintah daerah wajib:
a.
memberikan perlindungan yang
efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan
etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap
setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menjamin setiap warga negara
untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil atas
segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;
c.
mendukung dan mendorong upaya
penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur negara dan
lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;dan
d.
melakukan tindakan yang efektif
guna memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan perundang-undangan
yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Pengawasan terhadap segala
bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian atas
kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan
diskriminasi ras dan etnis;
b.
pencarian fakta dan penilaian
kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta
yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c.
pemberian rekomendasi kepada
pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap
tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
d.
pemantauan dan penilaian
terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan
penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
e.
pemberian rekomendasi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada
pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN,
DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
Bagian Pertama
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Pasal 9
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan
yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan
etnis.
Pasal 10
Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras
dan etnis; dan
b. memberikan informasi yang benar dan
bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya
diskriminasi ras dan etnis;
Bagian Kedua
Peran Serta
Warga Negara
Pasal 11
Setiap warga negara berperan serta dalam upaya penyelenggaraan
perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 12
Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:
a.
meningkatkan keutuhan,
kemandirian, dan pemberdayaan anggota masyarakat;
b.
menumbuhkan dan mengembangkan
kemampuan serta kepeloporan masyarakat;
c.
menumbuhkan sikap tanggap
anggota masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d.
memberikan saran, pendapat, dan
menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab.
BAB VII
GANTI KERUGIAN
Pasal 13
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti
kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang
merugikan dirinya.
Pasal 14
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara
bersamasama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri
atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
BAB VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau
pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di
bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan
kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan
etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka
3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan
etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga)
dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau
pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1)
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila
tindak pidana tersebut dilakukan oleh orangorang yang bertindak untuk dan/atau
atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan
kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri
maupun bersama-sama.
(2)
Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan,
penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di
tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat
tinggal pengurusnya.
Pasal 21
(1)
Dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan ras dan etnis,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR
170
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
I.
UMUM
Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan
Yang Maha Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang
sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang
berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian
dari ras atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan etnis dalam masyarakat dan
negara.
Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi
majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis, berpotensi
menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong royong yang telah dimiliki masyarakat
Indonesia dan adanya perilaku musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan untuk tidak
terjadinya konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Kerusuhan rasial yang pernah terjadi menunjukkan
bahwa di Indonesia sebagian warga negara masih terdapat adanya diskriminasi atas
dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi dalam dunia kerja atau dalam
kehidupan sosial ekonomi. Akhir-akhir ini di Indonesia sering muncul konflik
antar ras dan etnis yang diikuti dengan pelecehan, perusakan, pembakaran,
perkelahian, pemerkosaan dan pembunuhan. Konflik tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan
hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam hubungan sosial, ekonomi, maupun
dalam hubungan kekuasaan.
Konflik di atas tidak hanya merugikan
kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan
masyarakat secara keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan
nasional yang sedang berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan kekeluargaan,
persaudaraan, persahabatan, perdamaian dan keamanan di dalam suatu negara serta
menghambat hubungan persahabatan antarbangsa.
Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras
dan etnis telah mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik,
mental, dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Untuk mengatasi hal itu, lahirlah Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa
Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965.
Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi konvensi
tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan
International Convention on The Elimination of All Forms of Racial
Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain meratifikasi, Indonesia juga
mempunyai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang
tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Asas ini
merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk
menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada dasarnya
telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang
penghapusan segala bentuk
diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum
memadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras
dan etnis dalam suatu undang-undang.
Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas,
dalam Undang-Undang ini diatur mengenai:
1.
asas dan tujuan penghapusan
diskriminasi ras dan etnis;
2.
tindakan yang memenuhi unsur
diskriminatif;
3.
pemberian perlindungan kepada
warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis;
4.
penyelenggaraan perlindungan
terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis
yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta
seluruh warga negara;
5.
pengawasan terhadap segala
bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;
6.
hak warga negara untuk
memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya;
7.
kewajiban dan peran serta warga
negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
8.
gugatan ganti kerugian atas
tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan
9.
pemidanaan terhadap setiap orang
yang melakukan tindakan berupa:
a.
memperlakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya; dan
b.
menunjukkan kebencian atau rasa
benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan
tindakan-tindakan tertentu.
Penyusunan Undang-Undang ini
merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
“nilai-nilai agama” adalah nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang
mengatur tata hubungan manusia dengan manusia serta lingkungannya.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan
seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki suatu lembaga pendidikan
atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan “tempat umum” adalah tempat
yang, antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul
orangorang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat parkir, transportasi
umum, media massa.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah
suatu kumpulan atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan yang
lain
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu menyesuaikan
struktur organisasinya.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk mengevaluasi
kebijakan pemerintah baik pusat atau daerah yang dilakukan secara berkala atau
insidentil sesuai kebutuhan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan DPRD untuk
melakukan tindakan yang sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika dalam
tenggang waktu yang telah ditentukan dalam keputusan Komnas HAM pemerintah
tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “hak-hak sipil”, antara lain
hak untuk:
a.
bebas berpergian dan berpindah
tempat dan berdomisili dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
b.
meninggalkan dan kembali ke
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
c.
mempertahankan kewarganegaraan;
d.
membentuk keluarga, memilih
pasangan hidup dan melanjutkan keturunan;
e.
memiliki harta milik atas nama
sendiri maupun bersama dengan orang lain;
f.
berpikir, berperasaan,
berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas;
g.
menggunakan bahasa apa pun
dengan bebas;
h.
berkumpul dan berserikat dengan
bebas dan damai; dan
i.
mendapatkan informasi.
Yang dimaksud dengan “hak-hak politik”, antara lain
hak untuk:
a.
mendapat perlakuan yang sama di
hadapan hukum, lembaga peradilan dan badan-badan administrasi publik lainnya;
b.
mendapat rasa aman dan
perlindungan dari negara terhadap kekerasan ras dan etnis baik kekerasan fisik,
sosial maupun psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi tertentu;
c.
berpartisipasi dalam
pemerintahan sebagaimana dalam kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan
d.
berpartisipasi dalam bela
negara.
Yang dimaksud dengan “hak-hak ekonomi”, antara lain
hak untuk:
a. berusaha mencari penghidupan yang layak di
seluruh wilayah negara Indonesia;
b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi
kerja yang adil dan diinginkan;
c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan
pekerjaan dan sistem penggajian;
d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat
pekerja;
e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran;
dan f. memiliki perumahan.
Yang dimaksud dengan “hak-hak
sosial dan budaya”, antara lain hak untuk:
a.
memperoleh pelayanan kesehatan,
pengobatan, jaminan sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;
b.
memiliki kesempatan dan
perlakuan yang sama atas segala bentuk pelayanan umum;
c.
memperoleh kesempatan dan
berpartisipasi dalam peristiwaperistiwa budaya, sosial, dan ekonomi;
d.
memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengekspresikan budayanya;
e.
menikmati, mendapatkan dan
memperoleh jaminan atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang
bertujuan untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya, tanpa
membedakan ras dan etnis; dan
f.
menyelenggarakan pendidikan
tanpa memperhatikan ciri khas ras dan etnisnya.
Pasal 10
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan jika akan terjadi
diskriminasi ras dan etnis, warga negara secara bertanggung jawab dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaporkan kepada pihak yang
berwenang.
Huruf b
Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang, dalam
hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat berupa keterangan dan
barang bukti yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang bersifat
diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau korporasi.
Pasal 11
Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang,
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah mempunyai
kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam menyelenggarakan segala upaya
terarah dan bertanggung jawab dan yang bertujuan menghilangkan
hambatan-hambatan dalam interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan ”mengajukan gugatan
secara bersama-sama” adalah gugatan perwakilan (class action) dalam
pasal ini adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili
masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan,
fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi
berdasarkan ras dan etnis.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan
perundangundangan yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan peraturan perundang-undangan yang
melengkapi atau saling melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4919
The new Vegas Strip casino is now open - JTM Hub
BalasHapusThe new 광양 출장안마 Las Vegas Strip casino is 원주 출장샵 now open - 용인 출장마사지 The Hotel & Casino, with 12 천안 출장마사지 new titanium tube hotel rooms and 107 redesigned guest rooms.