My Followers

Jumat, 16 November 2012

contoh Surat Gugatan

contoh Surat Gugatan                                created by Febri uwak Jr.



Bandarlampung, 15 April 2011
Perihal : Gugatan
KepadaYth.
KetuaPengadilan Tata Usaha Negara
Bandar Lampung
Di -
Bandarlampung.
Denganhormat.
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama : Denny Ma’rufSyuhadaPratama
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Anggota Polri
Alamat : Mulyojati RT/RW 012/003 Kelurahan Mulyojati
Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
Awan Hernawan, S.H. dan Muhammad Yunus, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Awan Hernawan & Rekan” beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 11, Tanjung Gading, Bandarlampung.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 April 2011, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;———————————————————————————————-
Dengan ini mengajukan gugatan kepada:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG (KAPOLDA LAMPUNG), berkedudukan di Jalan W.R. Supratman No. 01 Kel. Kupang Kota, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;————————————————————-
Obyek Gugatan:
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor: kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Denny Ma’ruf Syuhada Pratama.
Dasar Gugatan:
  1. Bahwa Penggugat semula adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah mengikuti Pendidikan Kepolisian: Diktuba Polri SPN Kemiling Polda Lampung, tamat pada tanggal 01 Januari 2006. Selanjutnya, sebagai Anggota Polri, riwayat pekerjaan Penggugat adalah: (1) Tahun 2006 sebagai Anggota Sat Samapta Polres Metro, (2) Tahun 2008 sebagai Anggota Polsek Metro Barat, dan (3) sejak tanggal 11 Desember 2009 sebagai Anggota Pembinaan Unit P3D Polres Metro. 
  2. Bahwa pada hari kamis tanggal 30 juli 2009, Penggugat ditangkap oleh Kapolres Metro dan Anggota Sat Narkoba Polres Metro karena diduga menggunakan Psikotropika jenis sabu-sabu.
  3. Bahwa sewaktu diperiksa oleh penyidik di Sat Narkoba Polres Metro, orang tua (ibu) Penggugat telah menyiapkan Penasehat Hukum untuk mendampingi Penggugat. Namun karena oleh penyidik (pemeriksa) perkara tersebut, Penggugat disuruh untuk tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dengan iming-iming akan dibantu agar tidak dipecat, maka Penggugat menolak menanda-tangani Surat Kuasa yang telah disipkan oleh PH untuk ditanda-tangani.
  4. Bahwa atas perkara tersebut, Penggugat telah disidangkan di Pengadilan Negeri Metro dan telah ada Putusannya dengan nomor: 135/Pid.B/2009/PN.Mtertanggal 22 Oktober 2009 dengan inti dari amar putusan tersbut adalah: (1) menyatakan Penggugat bersalah telah melakukan tindak pidana ”menerima penyerahan psikotropika”, (2) menjatuhkan pidana penjara kepada Penggugat dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan (3) menghukum Penggugat untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- dan apabila Penggugat tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
  5. Bahwa Penggugat tidak mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Metro tersebut, dan telah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas berdasarkan Surat Bebas yang dikeluarkan oleh LP Klas II A Kota Metro No: W6.PAS d-PK.05.06-346 tertanggal 28 November 2009.
  6. Bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman, Penggugat kembali bertugas di Polri sebagai Anggota Pembinaan Unit P3D Polres Metro sejak tanggal 11 Desember 2009.
  7. Bahwa selama menjalani pembinaan di Unit P3D Polres Metro, Penggugat diperintahkan oleh Kapolres Metro, yang pada waktu itu dijabat oleh AKBP. Waris Agono, M.Si, untuk menjalani i’tikaf selama 1 bulan 10 hari sebagai pembinaan rohani dan mental Penggugat. Atas perintah tersebut, Penggugat sangat bersyukur karena merasakan ada perubahan pada diri untuk menjadi lebih baik yang indikasinya; Penggugat lebih mengerti ajaran agama dan dan lebih patuh kepada orang tua.
  8. Bahwa selama menjalani pembinaan pada unit P3D Polres metro, Penggugat merasa cukup terkejut ketika pada tanggal 13 April 2010 diperiksa untuk persiapan Sidang kode Etik oleh Anggota Subnit Prov Unit P3D Polres Metro Bripka. Hendra Tarius untuk didengar keterangannya sebagai Terperiksa dalam perkara penyalahgunaan psikotropika sebagaimana dalam bunyi pasal 12 ayat 1 hruf a PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 5 huruf a dan pasal 15 huruf a Perkap 07 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun atas pemeriksaan tersebut, Penggugat merasa cukup percaya diri tidak akan dilanjutkan untuk proses pemecatan karena teringat iming-iming (janji) dari penyidik sat narkoba Polres Metro yang akan membantu agar Penggugat tidak akan dipecat dari Anggota Polri.
  9. Bahwa selama menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),Penggugat telah meminta dan menunjuk Ipda. Edi Kurniawan, S.H. untuk menjadi pendamping Penggugat saat dilakukan Sidang Komisi Kode Etik.
  10. Bahwa sehari sebelum Sidang Komisi Kode Etik, Penggugat baru menerima berkas KKEP untuk dipelajari; dan pada saat Pemeriksaan pada Sidang Komisi kode Etik, betapa terkejutnya Penggugat karena pada saat persidangan Komisi Kode Etik, Perwira yang mendampingi Penggugat ditunjuk oleh Dewan komisi, yaitu AKP. Sunarto; mantan Kapolsek Metro Barat tempat Penggugat bertugas sebelum tertangkap.
  11. Bahwa saat akan menjalani sidang KKEP, Penggugat kembali meminta kepada Ipda. Edi Kurniawan, S.H. untuk menjadi pendamping, dan beliau menyetujuinya asalkan Penggugat meminta izin kepada Kanit P3D Polres Metro. Kemudian Penggugat meminta izin kepada Kanit P3D Polres Metro Ipda. ALB Subandrio agar Penggugat didampingi oleh Ipda. Edi Kurniawan, S.H. selama menjalani pemeriksaan di sidang KKEP, namun permintaan Penggugat tidak dipenuhi dengan alasan sudah disiapkan Perwira Pendamping untuk Penggugat.
  12. Bahwa pada saat pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Perwira Pendamping Penggugat sama sekali tidak melakukan pembelaan dengan sebagaimana mestinya.
  13. Bahwa hasil Keputusan Komisi Kode Etik Polri terhadap diri Penggugat tertuang dalam Keputusan KKEP Nomor: KEP/59/X/2010 tertanggal 05 oktober 2010 yang pada intinya memutuskan bahwa Penggugat; (1) Terbukti telah melakukan pelanggaran Peraturan pemerintah RI No. 1 tahun 2003, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a, berbunyi: Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila ”dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI”, dan (2) menjatuhkan sanksi berupa ”Pemberhentian Tidak Denga Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
  14. Bahwa pada putusan KKEP tersebut terdapat kesalahan penulisan terhadap NRP Penggugat; pada bagian membaca angka 1 dan 2 pada Keputusan KKEP tercantum Nrp 83051062 sedangkan pada bagian memutuskan tercantum Nrp 86070915.
  15. Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas Keputusan KKEP tersebut. Selanjutnya, untuk menenangkan diri, setelah Sidang KKEP Penggugat meminta izin selama 1 (satu) minggu kepada Kanit P3D Polres Metro dan beliau mengizinkan. Namun, setelah Penggugat kembali berdinas, absensi Penggugat tertulis Tidak hadir tanpa keterangan. Walaupun Penggugat telah diputus PTDH oleh KKEP, namun Penggugat tetap berdinas sebagaimana biasanya; dan Penggugat sempat ditunjuk oleh Walikota Metro untuk mengikuti Porprov 2010 di Kabupaten Tulang Bawang mewakili kota Metro dan Penggugat telah mendapat dispensasi dari Kapolres Metro untuk tidak berdinas.
  16. Bahwa pada tanggal 17 januari 2011, Penggugat menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor: kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Januari 2011, sehingga gugatan ini belum daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  17. Bahwa proses dan mekanisme atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Penggugat dari mulanya telah mengandung cacat prosedural dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
  18. Bahwa berdasar Pasal 12 Ayat 1 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penggugat sebagai terperiksa dalam sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) berhak untuk menunjuk pendamping; namun faktanya, Hak Penggugat untuk menunjuk Perwira Pendamping dalam proses sidang Komisi Kode etik Polri telah diabaikan oleh Komisi Kode Etik Polri, sehingga Penggugat tidak mendapatkan pembelaan yang layak dalam proses sidang KKEP yang memutuskan Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat;
  19. Bahwa berdasar Pasal 12 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penggugat sebagai terperiksa dalam sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) berhak menerima dan mempelajari isi berkas perkara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pendamping, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang; namun faktanya, Penggugat sebagai terperiksa baru menerima berkas perkara 1 (satu) hari sebelum sidang dilaksanakan. Dari fakta ini, maka proses sidang Komisi Kode Etik Polri dengan Penggugat sebagai terperiksa telah abai terhadap hak Penggugat untuk mendapatkan waktu yang cukup dalam hal memelajari berkas perkara; dan secara nyata mengandung cacat prosedural;
  20. Bahwa dalam Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor: KEP/59/X/2010 tertanggal 05 Oktober 2010 dengan Penggugat sebagai terperiksa, dalam klausul membaca pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) disebutkan Nrp Penggugat adalah 83051062; sedangkan pada bagian memutuskan, disebut Nrp Penggugat adalah 86070915; dari fakta ini, maka dapat disimpulkan bahwaKeputusan Komisi Kode Etik Polri nomor: KEP/59/X/2010 tertanggal 05 Oktober 2010 dengan Penggugat sebagai terperiksa mengandung cacat formil, sehingga keputusan tersebut batal demi hukum.
  21. Bahwa Peraturan pemerintah RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a, berbunyi: Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila ”dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI”; bunyi pasal ini dapat dimaknai bahwa Anggota Polri yang telah dipidana penjara tidak serta merta dapat diberhentikan, karena untuk diberhentikan haruslah melalui pertimbangan pejabat yang berwenang;
  22. Bahwa Tergugat telah mengingkari surat telegramnya sendiri, yaitu Surat Telegram Kapolda nomor: ST/302/V/2010 tertanggal 31 Mei 2010 yang intinya menyatakan : untuk meminimalisir tindak pidana narkoba yang dilakukan anggota polri polda lampung, kepada anggota polri yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba agar diberikan kesempatan untuk melakukan pengobatan dengan merehabilitasi dalam jangka panjang serta dilakukan pengawasan secara berjenjang dan terus menerus oleh atasannya; dari Surat Telegram ini, selayaknya Penggugat mendapatkan pengobatan dan pengawasan yang terus-menerus oleh atasannya agar tidak lagi mengkonsumsi Narkoba. Namun faktanya, Penggugat justru diberhentikan tidak dengan hormat;
  23. Bahwa yang perlu diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Bahwa Penggugat mempunyai seorang ibu yang berstatus sebagai janda dan seorang adik perempuan yang selama ini biaya hidup mereka ditanggung oleh Penggugat; hal ini terjadi karena ayah Penggugat telah pergi meninggalkan keluarga sejak sepuluh tahun yang lalu.
  24. Bahwa atas dasar dan alasan Penggugat tersebut, Penggugat menilai bahwa obyek gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor:kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baikkarena putusan tersebut mengindikasikan kesewenang-wenangan Tergugat, yaitu mengabaikan hak-hak Penggugat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama yang diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf b dan hurufc.
Permohonan (Petitum):
Bahwa berdasar uraian dan alasan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor: kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Denny Ma,ruf Syuhada Pratama;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor:kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Denny Ma,ruf Syuhada Pratama;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  5. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiayaperkara yang timbuldariperkaraini;
Atau, apabilaMajelis Hakim yang memeriksadanmengadiliperkarainimemilikipendapatlain, Penggugatmemohonputusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai kita. Amin.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
Awan Hernawan, S.H. Muhammad Yunus, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar