Perihal : Gugatan
KepadaYth.
KetuaPengadilan Tata Usaha Negara
Bandar Lampung
Di -
Bandarlampung.
Denganhormat.
Yang
bertanda-tangan di bawah ini:
Nama : Denny Ma’rufSyuhadaPratama
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Eks. Anggota
Polri
Alamat : Mulyojati RT/RW
012/003 Kelurahan Mulyojati
Kecamatan
Metro Barat, Kota Metro.
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
Awan Hernawan,
S.H. dan Muhammad Yunus, S.H., Kewarganegaraan
Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Awan Hernawan & Rekan” beralamat
di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 11, Tanjung Gading, Bandarlampung.
Berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 13 April 2011, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;———————————————————————————————-
Dengan ini mengajukan gugatan kepada:
KEPALA KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG (KAPOLDA LAMPUNG), berkedudukan di Jalan
W.R. Supratman No. 01 Kel. Kupang Kota, Kec. Teluk Betung Utara, Kota
Bandarlampung.
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;————————————————————-
Obyek Gugatan:
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang
menjadi obyek gugatan adalah Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda
Lampung) Nomor: kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011
tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Denny Ma’ruf
Syuhada Pratama.
Dasar Gugatan:
- Bahwa Penggugat semula adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) yang telah mengikuti Pendidikan Kepolisian: Diktuba Polri SPN
Kemiling Polda Lampung, tamat pada tanggal 01 Januari 2006. Selanjutnya,
sebagai Anggota Polri, riwayat pekerjaan Penggugat adalah: (1) Tahun 2006
sebagai Anggota Sat Samapta Polres Metro, (2) Tahun 2008 sebagai Anggota
Polsek Metro Barat, dan (3) sejak tanggal 11 Desember 2009 sebagai Anggota
Pembinaan Unit P3D Polres Metro.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 30 juli 2009, Penggugat ditangkap
oleh Kapolres Metro dan Anggota Sat Narkoba Polres Metro karena diduga
menggunakan Psikotropika jenis sabu-sabu.
- Bahwa sewaktu diperiksa oleh penyidik di Sat Narkoba Polres Metro,
orang tua (ibu) Penggugat telah menyiapkan Penasehat Hukum untuk
mendampingi Penggugat. Namun karena oleh penyidik (pemeriksa) perkara
tersebut, Penggugat disuruh untuk tidak perlu didampingi oleh Penasehat
Hukum (PH) dengan iming-iming akan dibantu agar tidak dipecat, maka
Penggugat menolak menanda-tangani Surat Kuasa yang telah disipkan oleh PH
untuk ditanda-tangani.
- Bahwa atas perkara tersebut, Penggugat telah disidangkan di Pengadilan
Negeri Metro dan telah ada Putusannya dengan nomor:
135/Pid.B/2009/PN.Mtertanggal 22 Oktober 2009 dengan inti dari amar
putusan tersbut adalah: (1) menyatakan Penggugat bersalah telah melakukan
tindak pidana ”menerima penyerahan psikotropika”, (2) menjatuhkan pidana
penjara kepada Penggugat dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan
(3) menghukum Penggugat untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,- dan
apabila Penggugat tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti
dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Bahwa Penggugat tidak mengajukan Banding atas putusan Pengadilan
Negeri Metro tersebut, dan telah menjalani masa hukuman dan dinyatakan
bebas berdasarkan Surat Bebas yang dikeluarkan oleh LP Klas II A Kota
Metro No: W6.PAS d-PK.05.06-346 tertanggal 28 November 2009.
- Bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman, Penggugat kembali
bertugas di Polri sebagai Anggota Pembinaan Unit P3D Polres Metro sejak
tanggal 11 Desember 2009.
- Bahwa selama menjalani pembinaan di Unit P3D Polres Metro, Penggugat
diperintahkan oleh Kapolres Metro, yang pada waktu itu dijabat oleh AKBP.
Waris Agono, M.Si, untuk menjalani i’tikaf selama 1 bulan 10 hari sebagai
pembinaan rohani dan mental Penggugat. Atas perintah tersebut, Penggugat
sangat bersyukur karena merasakan ada perubahan pada diri untuk menjadi
lebih baik yang indikasinya; Penggugat lebih mengerti ajaran agama dan dan
lebih patuh kepada orang tua.
- Bahwa selama menjalani pembinaan pada unit P3D Polres metro, Penggugat
merasa cukup terkejut ketika pada tanggal 13 April 2010 diperiksa untuk
persiapan Sidang kode Etik oleh Anggota Subnit Prov Unit P3D Polres Metro
Bripka. Hendra Tarius untuk didengar keterangannya sebagai Terperiksa
dalam perkara penyalahgunaan psikotropika sebagaimana dalam bunyi pasal 12
ayat 1 hruf a PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Polri, pasal 5 huruf a dan pasal 15 huruf a Perkap 07 tahun 2006
tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun atas pemeriksaan tersebut,
Penggugat merasa cukup percaya diri tidak akan dilanjutkan untuk proses
pemecatan karena teringat iming-iming (janji) dari penyidik sat narkoba
Polres Metro yang akan membantu agar Penggugat tidak akan dipecat dari
Anggota Polri.
- Bahwa selama menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),Penggugat telah meminta dan menunjuk
Ipda. Edi Kurniawan, S.H. untuk menjadi pendamping Penggugat
saat dilakukan Sidang Komisi Kode Etik.
- Bahwa sehari sebelum
Sidang Komisi Kode Etik, Penggugat baru menerima berkas KKEP untuk
dipelajari; dan pada saat Pemeriksaan pada Sidang Komisi kode Etik, betapa
terkejutnya Penggugat karena pada saat persidangan Komisi Kode Etik,
Perwira yang mendampingi Penggugat ditunjuk oleh Dewan komisi, yaitu AKP.
Sunarto; mantan Kapolsek Metro Barat tempat Penggugat bertugas sebelum
tertangkap.
- Bahwa saat akan menjalani sidang KKEP, Penggugat kembali meminta
kepada Ipda. Edi Kurniawan, S.H. untuk menjadi pendamping, dan beliau
menyetujuinya asalkan Penggugat meminta izin kepada Kanit P3D Polres
Metro. Kemudian Penggugat meminta izin kepada Kanit P3D Polres Metro Ipda.
ALB Subandrio agar Penggugat didampingi oleh Ipda. Edi Kurniawan,
S.H. selama menjalani pemeriksaan di sidang KKEP, namun permintaan
Penggugat tidak dipenuhi dengan alasan sudah disiapkan Perwira Pendamping
untuk Penggugat.
- Bahwa pada saat pemeriksaan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Perwira Pendamping
Penggugat sama sekali tidak melakukan pembelaan dengan sebagaimana
mestinya.
- Bahwa hasil Keputusan Komisi Kode Etik Polri terhadap diri Penggugat
tertuang dalam Keputusan KKEP Nomor: KEP/59/X/2010 tertanggal 05 oktober
2010 yang pada intinya memutuskan bahwa Penggugat; (1) Terbukti telah
melakukan pelanggaran Peraturan pemerintah RI No. 1 tahun 2003,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a, berbunyi: Anggota
Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila ”dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat
dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI”,
dan (2) menjatuhkan sanksi berupa ”Pemberhentian Tidak Denga Hormat
(PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
- Bahwa pada putusan KKEP tersebut terdapat kesalahan penulisan terhadap
NRP Penggugat; pada bagian membaca angka
1 dan 2 pada Keputusan KKEP tercantum Nrp 83051062 sedangkan pada bagian memutuskan tercantum Nrp 86070915.
- Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas Keputusan KKEP
tersebut. Selanjutnya, untuk menenangkan diri, setelah Sidang KKEP
Penggugat meminta izin selama 1 (satu) minggu kepada Kanit P3D Polres
Metro dan beliau mengizinkan. Namun, setelah Penggugat kembali berdinas,
absensi Penggugat tertulis Tidak hadir tanpa keterangan. Walaupun
Penggugat telah diputus PTDH oleh KKEP, namun Penggugat tetap berdinas
sebagaimana biasanya; dan Penggugat sempat ditunjuk oleh Walikota Metro
untuk mengikuti Porprov 2010 di Kabupaten Tulang Bawang mewakili kota
Metro dan Penggugat telah mendapat dispensasi dari Kapolres Metro untuk
tidak berdinas.
- Bahwa pada tanggal 17 januari 2011, Penggugat menerima Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor: kep/04/I/2011 tertanggal
5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas diri
Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai
tanggal 31 Januari 2011, sehingga gugatan ini belum daluarsa sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
- Bahwa proses dan mekanisme atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
(PDTH) terhadap Penggugat dari mulanya telah mengandung cacat prosedural
dan mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Bahwa berdasar Pasal 12 Ayat 1 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode
Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penggugat sebagai terperiksa
dalam sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) berhak untuk menunjuk pendamping; namun faktanya, Hak
Penggugat untuk menunjuk Perwira Pendamping dalam proses sidang Komisi
Kode etik Polri telah diabaikan oleh Komisi Kode Etik Polri,
sehingga Penggugat tidak
mendapatkan pembelaan yang layak dalam proses sidang KKEP yang
memutuskan Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat;
- Bahwa berdasar Pasal 12 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode
Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penggugat sebagai terperiksa
dalam sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) berhak menerima dan mempelajari isi berkas perkara baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pendamping, paling lambat 3
(tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang; namun faktanya, Penggugat
sebagai terperiksa baru menerima berkas perkara 1 (satu) hari sebelum
sidang dilaksanakan. Dari fakta ini, maka proses sidang Komisi Kode Etik
Polri dengan Penggugat sebagai terperiksa telah abai terhadap hak
Penggugat untuk mendapatkan waktu yang cukup dalam hal memelajari berkas
perkara; dan secara nyata
mengandung cacat prosedural;
- Bahwa dalam Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor: KEP/59/X/2010 tertanggal
05 Oktober 2010 dengan Penggugat sebagai terperiksa, dalam klausul membaca pada angka 1 (satu)
dan 2 (dua) disebutkan Nrp Penggugat adalah 83051062; sedangkan pada bagian memutuskan, disebut Nrp Penggugat adalah 86070915; dari fakta ini, maka
dapat disimpulkan bahwaKeputusan Komisi Kode Etik Polri nomor:
KEP/59/X/2010 tertanggal 05 Oktober 2010 dengan Penggugat sebagai
terperiksa mengandung cacat
formil, sehingga keputusan tersebut batal demi hukum.
- Bahwa Peraturan pemerintah RI No. 1 tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a, berbunyi: Anggota Polri
diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila ”dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat
dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI”;
bunyi pasal ini dapat dimaknai bahwa Anggota Polri yang telah dipidana
penjara tidak serta merta dapat diberhentikan, karena untuk diberhentikan
haruslah melalui pertimbangan pejabat yang berwenang;
- Bahwa Tergugat telah mengingkari surat telegramnya sendiri, yaitu
Surat Telegram Kapolda nomor: ST/302/V/2010 tertanggal 31 Mei 2010 yang
intinya menyatakan : untuk
meminimalisir tindak pidana narkoba yang dilakukan anggota polri polda
lampung, kepada anggota polri yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba
agar diberikan kesempatan untuk melakukan pengobatan dengan merehabilitasi
dalam jangka panjang serta dilakukan pengawasan secara berjenjang dan
terus menerus oleh atasannya; dari Surat Telegram ini,
selayaknya Penggugat mendapatkan pengobatan dan pengawasan yang
terus-menerus oleh atasannya agar tidak lagi mengkonsumsi Narkoba. Namun
faktanya, Penggugat justru diberhentikan tidak dengan hormat;
- Bahwa yang perlu diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa perkara
ini, Bahwa Penggugat mempunyai seorang ibu yang berstatus sebagai janda
dan seorang adik perempuan yang selama ini biaya hidup mereka ditanggung
oleh Penggugat; hal ini terjadi karena ayah Penggugat telah pergi
meninggalkan keluarga sejak sepuluh tahun yang lalu.
- Bahwa atas dasar dan alasan Penggugat tersebut, Penggugat menilai
bahwa obyek gugatan yaitu Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP
Kapolda Lampung) Nomor:kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011
tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas diri Penggugat dari Dinas
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baikkarena
putusan tersebut mengindikasikan kesewenang-wenangan Tergugat, yaitu
mengabaikan hak-hak Penggugat serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat
prosedural yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama yang
diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf b dan hurufc.
Permohonan
(Petitum):
Bahwa berdasar uraian dan alasan Penggugat
sebagaimana tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang
amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung)
Nomor: kep/04/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
atas nama Denny Ma,ruf Syuhada Pratama;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Daerah Lampung (SKEP Kapolda Lampung) Nomor:kep/04/I/2011
tertanggal 5 Januari 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari
Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Denny Ma,ruf Syuhada
Pratama;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik atau
memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian
Republik Indonesia;
- MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiayaperkara
yang timbuldariperkaraini;
Atau, apabilaMajelis
Hakim yang memeriksadanmengadiliperkarainimemilikipendapatlain,
Penggugatmemohonputusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan,
semoga Tuhan yang Maha Esa selalu menyertai kita. Amin.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
Awan Hernawan,
S.H. Muhammad Yunus, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar