PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan
………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku
kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan
di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan
…………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri
sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama
……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud
menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli
unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian
ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual
atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik
pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut
terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah
disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran,
harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan
tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh)
angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar
secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat
unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan
tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara
angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar
Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli,
dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya
lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan
diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau
dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan,
kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul
oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin
pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak
tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual
kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa
unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun
atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran
angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib
dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan
pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut,
maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa
diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh
kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada
pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan
angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan
tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut
dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan
sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara
musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan
segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian
ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama
oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli Pihak
Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan
oleh : Indyah Respati, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar