KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
REG. NO : PDM-332/TJKAR/07/2012
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama
Terdakwa : ABU BAKAR Bin MARSUM
Tempat
Lahir : Tanjung Karang
Umur/
Tanggal Lahir : 28 tahun/ 22 April 1984
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Pemuda Gang Kwini Nomor 3 Kelurahan Kebon Sawo Kecamatan
Tanjung Karang Barat Kota
Bandar lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD tidak tamat
II. PENAHANAN
-
Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2012 s/d 06 Juni 2012
-
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum pada
Kejaksaan Tinggi Lampung
sejak tanggal 07 Juni 2012 s/d 16 Juli 2012
-
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak
tanggal 12 Juli 2012 s/d tanggal 31 Juli 2012
III.
DAKWAAN
PERTAMA
-----
Bahwa terdakwa ABU BAKAR Bin MARSUM pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat
di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar lampung atau
setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan
Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 6,0587 (enam koma
nol lima delapan
tujuh) gram
atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
----- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu
sebanyak 2 (dua) paket besar di depan Hotel Novotel Kelurahan Garuntang Bandar
Lampung kepada ABANG ZEN (DPO) dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua
juta rupiah), lalu terdakwa menjual ½ (setengah) paket besar narkotika jenis
shabu kepada seseorang selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Siswanto Bin
Ahmad Basri (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan
Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, kemudian sekira jam
23.30 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar kepada saksi Haris
Aprilianto Bin Edy Rameni (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah saksi
Siswanto untuk dijualkan kepada orang lain.
Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00 Wib saksi Yudi dan
saksi Andri Setiawan (Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung)
menangkap saksi Haris Aprilianto dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis
shabu, lalu saksi Haris Aprilianto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut
milik terdakwa yang akan dijual dan menunjukkan keberadaan terdakwa di rumah
saksi Siswanto, selanjutnya saksi Yudi dan saksi Andri Setiawan datang ke rumah
saksi Siswanto di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung
Karang Barat Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika
dilakukan pengggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di
kamar belakang rumah saksi Siswanto, kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat
Narkoba Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
-----
Bahwa terdakwa membeli, menjual, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tidak mempunyai
izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan
perbuatan tersebut.
-----
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan
Narkotika Nasional No. 417.E/V/
2012/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 30 Mei 2012
terhadap barang bukti berupa
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi kristal
warna putih dengan berat netto 6,0587 gram
setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratories didapat kesimpulan bahwa barang bukti
Kristal warna
putih tersebut
diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-----
Bahwa terdakwa ABU BAKAR Bin MARSUM pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat
di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar lampung atau
setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan
Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 6,0587 (enam koma
nol lima delapan
tujuh) gram
atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
----- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu
sebanyak 2 (dua) paket besar di depan Hotel Novotel Kelurahan Garuntang Bandar
Lampung kepada ABANG ZEN (DPO) dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua
juta rupiah), lalu terdakwa menjual ½ (setengah) paket besar narkotika jenis
shabu kepada seseorang selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Siswanto Bin
Ahmad Basri (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan
Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, kemudian sekira jam
23.30 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar kepada saksi Haris
Aprilianto Bin Edy Rameni (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah saksi
Siswanto untuk dijualkan kepada orang lain.
Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00 Wib saksi Yudi dan
saksi Andri Setiawan (Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung)
menangkap saksi Haris Aprilianto dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis
shabu, lalu saksi Haris Aprilianto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut
milik terdakwa yang akan dijual dan menunjukkan keberadaan terdakwa di rumah
saksi Siswanto, selanjutnya saksi Yudi dan saksi Andri Setiawan datang ke rumah
saksi Siswanto di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung
Karang Barat Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika
dilakukan pengggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di
kamar belakang rumah saksi Siswanto, kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat
Narkoba Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
-----
Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tidak mempunyai
izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan
perbuatan tersebut.
-----
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan
Narkotika Nasional No. 417.E/V/
2012/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 30 Mei 2012
terhadap barang bukti berupa
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi kristal
warna putih dengan berat netto 6,0587 gram
setelah
dilakukan pemeriksaan secara laboratories didapat kesimpulan bahwa barang bukti
Kristal warna
putih tersebut
diatas adalah benar mengandung Metamfetamina
dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Bandar Lampung, Juli 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUPRIYATININGSIH, SH
JAKSA MUDA NIP.
196410251990032002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar