My Followers

Jumat, 16 November 2012

contoh Surat Dakwaan

contoh Surat Dakwaan                                                created by Febri uwak Jr.


KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG
  “UNTUK KEADILAN”
            P-29

SURAT DAKWAAN
REG. NO : PDM-332/TJKAR/07/2012

I.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa              :  ABU BAKAR Bin MARSUM
Tempat Lahir                   :  Tanjung Karang
Umur/ Tanggal Lahir     :  28 tahun/ 22 April 1984
Jenis Kelamin                   :  Laki-laki
Kebangsaan                     :  Indonesia
Alamat                              :  Jalan Pemuda Gang Kwini Nomor 3 Kelurahan Kebon Sawo Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar lampung
Agama                              :  Islam
Pekerjaan                         :  Swasta
Pendidikan                       :  SD tidak tamat

II.   PENAHANAN
-          Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 18 Mei 2012 s/d 06 Juni 2012
-          Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung sejak tanggal 07 Juni 2012 s/d 16 Juli 2012
-          Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal  12 Juli 2012 s/d tanggal 31 Juli 2012

III. DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa ABU BAKAR Bin MARSUM pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 6,0587 (enam koma nol lima delapan tujuh) gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket besar di depan Hotel Novotel Kelurahan Garuntang Bandar Lampung kepada ABANG ZEN (DPO) dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), lalu terdakwa menjual ½ (setengah) paket besar narkotika jenis shabu kepada seseorang selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Siswanto Bin Ahmad Basri (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, kemudian sekira jam 23.30 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar kepada saksi Haris Aprilianto Bin Edy Rameni (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah saksi Siswanto untuk dijualkan kepada orang lain.
Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00 Wib saksi Yudi dan saksi Andri Setiawan (Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung) menangkap saksi Haris Aprilianto dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu saksi Haris Aprilianto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang akan dijual dan menunjukkan keberadaan terdakwa di rumah saksi Siswanto, selanjutnya saksi Yudi dan saksi Andri Setiawan datang ke rumah saksi Siswanto di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pengggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di kamar belakang rumah saksi Siswanto, kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
----- Bahwa terdakwa membeli, menjual, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional No. 417.E/V/ 2012/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 30 Mei 2012 terhadap barang bukti berupa
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 6,0587 gram
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories didapat kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ABU BAKAR Bin MARSUM pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 6,0587 (enam koma nol lima delapan tujuh) gram atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekira jam 21.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket besar di depan Hotel Novotel Kelurahan Garuntang Bandar Lampung kepada ABANG ZEN (DPO) dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), lalu terdakwa menjual ½ (setengah) paket besar narkotika jenis shabu kepada seseorang selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi Siswanto Bin Ahmad Basri (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, kemudian sekira jam 23.30 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar kepada saksi Haris Aprilianto Bin Edy Rameni (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah saksi Siswanto untuk dijualkan kepada orang lain.
Pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira jam 01.00 Wib saksi Yudi dan saksi Andri Setiawan (Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung) menangkap saksi Haris Aprilianto dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu saksi Haris Aprilianto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa yang akan dijual dan menunjukkan keberadaan terdakwa di rumah saksi Siswanto, selanjutnya saksi Yudi dan saksi Andri Setiawan datang ke rumah saksi Siswanto di Jalan Sultan Badarudin Kelurahan Gedung Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pengggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di kamar belakang rumah saksi Siswanto, kemudian terdakwa dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
----- Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional No. 417.E/V/ 2012/ UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 30 Mei 2012 terhadap barang bukti berupa
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 6,0587 gram
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories didapat kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bandar Lampung,          Juli 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM



SUPRIYATININGSIH, SH
JAKSA MUDA  NIP. 196410251990032002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar